Friday, November 18, 2016

Definisi Prospektus



Prospektus merupakan informasi atau dokumen penting dalam proses penawaran umum, baik saham maupun obligasi. Dalam prospektus terdapat banyak informasi yang berhubungan dengan keadaan perusahaan yang melakukan penawaran umum. Penawaran Perdana Saham atau Initial Public Offering
merupakan kegiatan yang dilakukan emiten untuk menjual saham baru kepada masyarakat umum. Emiten berharap semua saham yang dilepas ke publik dapat terserap sepenuhnya sehingga target pendapatan yang diharapkan dapat terpenuhi. Sebaliknya, para pemodal berharap mendapatkan keuntungan dengan membeli saham tersebut, baik berupa dividen, capital gain maupun hak-hak lain sebagai pemegang saham.
Dengan adanya prospektus, pemodal mendapatkan seluruh informasi penting dan relevan
sehubungan dengan kegiatan penawaran tersebut sehingga pemodal dapat mengambil keputusan investasi secara tepat.
Menurut peraturan Bapepam, Prospektus adalah “Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek”. Penyusunan prospektus harus mengacu kepada hal-hal berikut :
  • Prospektus harus memuat semua rincian dan fakta material mengenai Penawaran Umum dari Emiten.
  • Prospektus haruslah dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif.
  • Fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus.
  • Emiten, Penjamin Pelaksanan Emisi, Lembaga Penunjang serta Profesi Penunjang Pasar Modal bertanggung jawab untuk menentukan dan mengungkapkan fakta secara jelas dan mudah dibaca.

No comments:

Post a Comment